Thursday 19 April 2012

Pemkab Sosialisasikan Perbup Pembuatan Akta Lahir
Selasa, 03 April 2012 20:00:41
Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Masalah terkait pembuatan akta lahir bagi warga terlambat mengurus mendapatkan titik terang. Pemkab Bojonegoro mengeluarkan Perbup 25/2012 tentang penundaan pasal 24 (2) dan (3) serta pasal 41 Perbup No 3/2009. Perbup yang baru diterbitkan menghapuskan denda dan tanpa melalui proses sidang bagi warga yang terlambat membuat akta lahir.

Kabag Humas dan Protokoler Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Mahmudin mengatakan, penghapusan denda dan sidang berlaku mulai besok sampai 31 Desember 2012. Dengan Perbup ini, bagi warga yang mencatatkan kelahiran di Bojonegoro dapat mengurus langsung di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) setempat.

"Sebelumnya bagi warga yang akan membuat akta lahir melebihi batas waktu 60 hari dikenakan denda Rp50.000, tapi sekarang dihapus," kata Mahmudin.

Bukan hanya itu saja, permohonan akta lahir yang melebihi 1 tahun dapat diurus tanpa melalui persetujuan pengadilan. Mengingat batas waktu yang diberikan diharapkan masyarakat bisa segera mengurus akta lahir. Pemkab juga minta Camat dan Kepala Desa mensosialisasikan Perbup baru ini.

Terpisah, Sutopo warga Desa Ngujung, Kecamatan Temayang mengaku gembira dengan adanya pemutihan tersebut. Sebelumnya ia sempat kaget saat akan mengurus akta lahir, pasalnya dia harus merogoh uang Rp500.000 untuk satu lembar akta kelahiran.[oel/lis]

No comments:

Post a Comment