Thursday 19 April 2012

Rabu, 02 Agustus 2006

Apakah shalat tarawih 20 rakaat adalah bid'ah?

Marhaban ya Ramadhan.
Marhaban ya syahrol ghufron

Hari berganti hari,bulan berganti bulan,tak terasa bulan yang sangat istimewa telah berada di depan mata kita.Dilihat dari segi lafadnya saja Ramadhan adalah termasuk lafad yang berbeda dari yg lain.dengan ada buntut alif dan nun di belakang, ramadhan masuk dalam rombongan isim ghoiru munsharif yg gak mau di baca kasroh walaupun di masukin huruf jer(kecuali dalam beberapa kondisi aja),emang kenapa?Baca lagi jurumiyahnya...!masak udah lupa?

Tentunya udah gak asing lagi khan? di malam harinya ada shalat tarawih yang khusus di jalankan di bulan ini.
Bagi yang punya temen lintas 'mazhab' wahabi(kalau bisa di bilang mazhab) antum tentu akan di bilang pengikut bid'ah karna shalat tarawihnya tidak di contohkan oleh Rasulullah.Kalau antum di bilang gitu gak usah ambil pusing deh,ketawain aja,itu emang kerjaan orang2 yang males ibadah dengan make bemper sunnah Rasul.kalau emang mereka bener mau ikut pola hidup beliau secara tekstual,suruh aja naik onta kalau ke kantor,terus rumahnya yg bak istana,suruh aja robohin dan biar di ganti dengan gubuk ukuran 1 X 2 meter aja . apakah mereka mau???he..

Back to topic.
Perlu kita ingat lagi,Orang yang pertama kali mengumpulkan orang-orang muslim untuk melakukan salat tarawih secara berjamaah dengan hitungan 20 rakaat adalah Khalifah Umar bin Khattab ra. dan disetujui oleh para sahabat Nabi pada waktu itu. Kegiatan tersebut berlangsung pada masa pemerintahan Khalifah Usman dan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra.

Kegiatan salat tarawih secara berjamaah seperti ini terkait sabda Rasulullah saw:
"Wajib atas kamu sekalian mengikuti sunnahku dan sunah dari al-Khulafaur Rasyidin". Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. Bahkan menambah jumlah rakaatnya menjadi 36 (tiga puluh enam) rakaat. Tambahan ini beliau maksudkan untuk menyamakan dengan keutamaan dan pahala penduduk Makkah yang setiap kali selesai melakukan salat empat rakaat, mereka melakukan thawaf. Jadi Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. melakukan salat empat rakaat sebagai ganti dari satu kali thawaf agar dapat memperoleh pahala dan ganjaran berimbang. Berdasarkan sunnah dari Khalifah Umar bin Khattab tersebut, maka :
1. Menurut mazhab Hanafi, Syafii dan Hambali, jumlah salat tarawih adalah 20 rakaat selain salat witir.
2. Menurut madzhab Maliki, jumlah salat tarawih adalah 36 (tiga puluh enam) rakaat, karena mengikuti sunnah dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Adapun orang yang melakukan salat tarawih 8 (delapan) rakaat dengan witir 3 (tiga) rakaat, adalah mengikuti hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah yang berbunyi sebagai berikut:

"Tiadalah Rasulullah saw. menambah pada bulan Ramadlan dan tidak pula pada bulan lainnya atas sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat dan jangan Anda bertanya tentang kebagusan dan
panjangnya. Kemudian beliau salat empat rakaat dan jangan Anda bertanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau salat tiga rakaat. Kemudian aku (Aisyah) bertanya, "Wahai Rasulullah, adakah Tuan tidur sebelum salat witir?" Beliau bersabda, "Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, sedang hatiku tidak tidur.” Syekh Muhammad bin 'Allan dalam kitab "Dalilul Falihin" jilid III halaman 659 menerangkan bahwa hadits di atas adalah hadits tentang salat witir, karena salat witir itu paling banyak hanya sebelas rakaat, tidak boleh lebih. Hal itu terlihat dari ucapan Aisyah bahwa Nabi saw. Tidak menambah salat, baik pada bulan Ramadlan atau lainnya melebihi sebelas rakaat. Sedangkan salat tarawih atau "qiyamu Ramadlan" hanya ada pada bulan Ramadlan saja. Ucapan Aisyah "beliau salat empat rakaat dan Anda jangan bertanya tentang kebagusan dan panjangnya", tidaklah berarti bahwa beliau melakukan salat empat rakaat dengan satu kali salam. Sebab dalam hadits yang disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra. Nabi bersabda:

"Salat malam itu (dilakukan) dua rakaat dua rakaat, dan jika kamu khawatir akan subuh, salatlah witir satu rakaat". Dalam hadits lain yang disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim, Ibnu Umar juga berkata :

"Adalah Nabi saw. melakukan salat dari waktu malam dua rakaat dua rakaat, dan melakukan witir dengan satu rakaat". Pada masa Rasulullah saw. dan masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq, salat tarawih dilaksanakan pada waktu tengah malam, namanya bukan salat tarawih, melainkan "qiyamu Ramadlan" (salat pada malam bulan Ramadlan).
Nama "tarawih" diambil dari arti "istirahat" yang dilakukan setelah melakukan salat empat rakaat. Disamping itu perlu diketahui, bahwa pelaksanaan salat tarawih di Masjid al-Haram, Makkah adalah 20 rakaat dengan dua rakaat satu salam.
Ini adalah dalil dari kebenaran ijtihad dari para ulama dalam menambahi ibadah yang telah disyariatkan. Sama sekali tidak perlu diragukan bahwa setiap orang diperbolehkan untuk melakukan salat sunnah semampu mungkin pada waktu malam atau siang hari, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan salat. Pengarang kitab "Al-Fiqhu 'Ala al-Madzahib al-Arbaah" menyatakan bahwa salat tarawih adalah 20 rakaat menurut semua imam mazhab kecuali witir. Dalam kitab "Mizan" karangan Imam asy-Sya'rani halaman 148 dinyatakan bahwa termasuk pendapat Imam Abu Hanifah, asy-Syafii, dan Ahmad, salat tarawih adalah 20 rakaat. Imam asy-Syafii berkata, "20 rakaat bagi mereka adalah lebih saya sukai!". Sesungguhnya salat tarawih secara berjamaah adalah lebih utama. Imam Malik dalam salah satu riwayat menyatakan bahwa salat tarawih adalah 36 rakaat.
Dalam kitab "Bidayah al-Mujtahid" karangan Imam Qurthubi juz I halaman 21 diterangkan bahwa salat tarawih yang Umar bin Khattab mengumpulkan orang-orang untuk melakukannya secara berjamaah adalah disukai; dan mereka berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat yang dilakukan orang-orang pada bulan Ramadlan. Imam Malik dalam salah satu dari kedua pendapat beliau, Imam Abu Hanifah, Imam as-Syafii, dan Imam Ahmad bin Hambal memilih 20 rakaat selain salat witir.
Pada pokoknya Imam Madzhab Empat tersebut memilih bahwa salat tarawih adalah 20 rakaat selain salat witir. Sedangkan orang yang berpendapat bahwa salat tarawih adalah 8 (delapan) rakaat adalah menyalahi dan menentang terhadap apa yang telah mereka pilih. Sebaiknya pendapat orang ini dibuang dan tidak usah diperhatikan, karena tidak termasuk golongan Ahlus Sunnah Wal-Jamaah, yaitu golongan yang selamat, yang mengikuti sunah Rasulullah saw. dan para sahabat beliau.
Golongan ini berpendapat bahwa salat tarawih delapan rakaat adalah berdasarkan hadits Aisyah ra di atas.akan tetapi kalau di teliti lagi,ternyata dalil tersebut bukan untuk shalat tarawih sebagaimana disebutkan di muka.

Wallohu 'alam bisshowab.
By jibril_313@yahoo.com

No comments:

Post a Comment